Minggu, 10 Februari 2013

Shalat Sunah Rawatib




shalat sunah istisqa

Disni saya akan menjelaskan mengenai Shalat Sunah rawatib, shalat merupakan rukun Islam yang kedua. Selain shalat wajib yang harus dikerjakan setiap muslim sebanyak lima kali dalam sehari, ada juga shalat sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan sebagai ibadah tambahan buat kita. Shalat sunah itu banyak macamnya, diantaranya shalat rawatib. Yaitu shalat sunah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardlu.

A.     Pengertian Shalat Sunah Rawatib

Apa Shalat sunah rawatib yaitu shalat sunah yang terbatas waktu dan jumlahnya karena mengiringi shalat fardlu baik sebelumnya (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah). Shalat sunah rawatib jika dikerjakan akan menjadi pelengkap dari kekurangan-kekurangan shalat fardlu kita. Jadi setelah shalat fardlu, dianjurkan mengerjakan shalat sunah rawatib, jika itu ada ketentuannya. Mengenai ketentuan shalat sunah rawatib akan dibahas dalam uraian berikut ini.

B.      Ketentuan Shalat Sunah Rawatib

Ditinjau dari hukumnya, shalat sunah rawatib dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Shalat sunah muakad

Sunah muakad adalah shalat yang sangat dianjurkan. Jumlah rakaat secara keseluruhan ada 10 rakaat. Adapun shalat, yang termasuk shalat sunah rawatib muakad adalah sebagai berikut:

a.      Dua rakaat sebelum shalat zuhur
b.      Dua rakaat sesudah shalat zuhur
c.       Dua rakaat sesudah shalat magrib
d.      Dua rakaat sesudah shalat isya’
e.      Dua rakaat sebelum shalat subuh
Perincian tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah saw., yang berbunyi:

‘An ‘Abdillahibni ‘Umara qala: hafiztu ‘an rasulillahi sallallahu ‘alaihi wasallama rak’ataini qablaz-zuhri wa rak’ataini ba’daz-zuhri wa Rak’ataini ba’dal-magribi wa rak’ataini ba’dal-isya’i wa rak’ataini qablal-gada’i

Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Umar, ia berkata: saya ingat ketika Rasulullah saw, mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat zuhur, dua rakaat sesudah shalat zuhur, dua rakaat sesudah shalat magrib, dua rakaat sesudah shalat isya’ dan dua rakaat sebelum shalat subuh.”
(HR. Bukhari Muslim)

2.      Shalat sunah gairu muakad
Sunah gairu muakad adalah shalat sunah yang tidak terlalu dianjurkan untuk dikerjakan. Jumlah rakaat keseluruhan ada 10 rakaat. Adapun shalat yang termasuk shalat sunah rawatib gairu muakad adalah sebagai berikut:
a.      Dua rakaat sebelum zuhur (selain dua rakaat yang muakad)
b.      Dua rakaat sesudah zuhur (selain dua rakaat yang muakad)
c.       Empat rakaat sebelum ashar
d.      Dua rakaat sebelum magrib

C.      Bagaimana Tata Cara Melaksanakan Shalat Sunah Rawatib

Tata cara melakukan shalat sunah rawatib:
1.      Niat menurut waktunya. Seperti halnya shalat wajib, shalat sunah harus disertai dengan niat, misalnya saat kamu hendak melaksanakan shalat sunah qabliyah sebelum zuhur, maka yang diucapkan adalah: “saya berniat mengerjakan shalat sunah sebelum zuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

2.      Tidak dengan azan dan iqamah seperti yang dilakukan saat akan melakukan shalat wajib lima waktu, karena pelaksanaannya cukup dengan masuknya waktu shalat wajib yang akan diiringi.

3.      Keutamaan shalat wajib dikerjakan secara berjama’ah agar mendapat pahala lebih banyak dari shalat sendirian (munfarid), namun untuk shalat sunah rawatib dianjurkan untuk shalat sendiri-sendiri.

4.      Jika lebih dari dua rakaat gunakan satu salam setiap dua rakaat. Contohnya jika menggabungkan shalat sunah muakad dan gairu muakad maka dikerjakannya dengan satu salam untuk shalat sunah muakad, dan satu salam lagi untuk shalat sunah gairu muakad.

5.      Membaca dengan suara yang tidak dinyaringkan seperti melaksanakan shalat zuhur dan ashar.

6.      Shalat dikerjakan dengan posisi berdiri. Jika tidak mampu boleh dengan duduk, atau jika masih tidak mampu boleh dengan berbaring seperti ketentuan yang ada dalam shalat wajib.

7.      Sebaiknya berpindah sedikit dari tempat sholat fardlu tetapi tetap menghadap kiblat.
Kesimpulan:
·         Shalat sunah rawatib adalah sholat sunah yang terbatas waktunya, karena mengiringi shalat fardlu.
·         Shalat sunah rawatib dibedakan menjadi dua: yaitu shalat sunah muakad dan shalat sunah gairu muakad.
·         Shalat sunah muakad adalah shalat sunah yang dianjurkan.
·         Shalat sunah gairu muakad adalah shalat sunah yang tidak terlalu dianjurkan.
Sumber : Pelayanan Umroh Terbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar