Minggu, 10 Februari 2013

Shalat sunah ‘Id



shalat sunah istikharah

A.     Kapan shalat sunah ‘Id disyariatkan?

Shalat sunah ‘Id disyariatkan pada tahun pertama hijriyah. Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah saw datang ke Madinah dan pada masa jahiliyah penduduk Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main santai. Nabi saw bersabda,
Innallaha tabaa raka wa ta’aalaa qad abdalakum bihimaa khoiron minhumaa yaumal fithri wa yauman nahri
Sesungguhnya Allah SWT telah mengganti keduanya dengan yang lebih daripada keduanya, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.”

B.      Dasar hukum

Shalat sunah ‘Id ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’. Adapun dalil Al-Qur’an adalah firman Allah SWT:
Yuriidullahu bikumul yusro wa yuriidu bikumul ‘usro walitukmiluul ‘iddata wa litukabbiruullaha ‘alaa maa hadaakum wala’allakum tasykuruun
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah (2): 185)

Firman Allah SWT di surah lain:
Fasholli lirabbika fanhar
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar (108): 2)

Ayat yang pertama mengisyaratkan shalat sunah idul fitri dan yang kedua menunjukkan shalat sunah idul adha.

Menurut sumber mutawatir, Nabi saw juga melaksanakan shalat di dua hari raya. Ibnu Abbas ra mengatakan: “Aku pernah mengalami hari raya bersama Rasulullah saw, bersama Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka semua shalat sebelum khutbah.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mereka shalat sunah idul fitri.

Selanjutnya, para ulama telah sepakat bulat mengenai legalitas pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

C.      Objek sasaran shalat sunah ‘Id

Objek yang dituntut wajib melaksanakan shalat sunah ‘Id adalah semua orang yang dituntut kewajiban melaksanakan shalat jum’at.

D.     Keluarnya wanita untuk shalat sunah ‘Id

Kaum perempuan diperbolehkan keluar rumah untuk melaksanakan shalat sunah ‘Id meskipun ia seorang gadis perawan, dengan syarat ia menutupi dirinya dan tidak menampakkan perhiasan maupun memakai wangi-wangian, dan mengenakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah.

Ummu Athiyah bercerita: Rasulullah saw memerintahkan kami untuk mengeluarkan gadis-gadis yang belum menikah (al-‘awatiq), gadis-gadis pingitan, dan wanita-wanita yang haid sekalipun pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban. Khusus untuk wanita yang haid, mereka hendaknya menjauh dari tempat shalat dan cukup meyaksikan gelar kebaikan dan doa kaum muslimin. Aku bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang mereka tidak mengenakan jilbab?” Beliau menjawab, “Hendaklah saudara perempuannya memakaikan jilbab miliknya kepadanya.”

E.      Hal-hal yang disyariatkan dalam hari raya

Ada beberapa hal yang disyariatkan dalam hari raya, antara lain sebagai berikut:
a.      Mandi, memakai wangi-wangian, bersiwak, makan terlebih dahulu sebelum pergi ke tempat shalat dalam hari raya Idul Fitri. Diriwayatkan dari Buraidah ra, ia berkata: “Nabi saw tidak keluar pada hari raya Idul Fitri sebelum makan, namun pada hari raya Idul Adha beliau tidak makan dahulu hingga shalat.”

b.      Berangkat pagi-pagi setelah melakukan shalat subuh, kecuali imam. Ia justru sebaiknya berangkat akhir-akhir. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwasannya Nabi saw keluar pada hari raya Idul Adha dan Idul Fitri, dan langsung memulai sholat.

c.       Disunnahkan membaca takbir pada dua hari raya selama berjalan menuju ke tempat shalat dan di tempat shalat hingga imam datang, berdasarkan riwayat dari sejumlah sahabat, seperti Ali, Ibnu Mas’ud, Anas, Abu Hurairah dan lainnya.

Sumber PAKET UMROH TERMURAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar