Hal yang membatalkan sholat itu ad 11 perkara:
1.
Berbicara
dengan disengaja, yang layak untuk (dinilai) mengajak bicara manusia, baik hal
itu berhubungan dengan kemashlahatan sholat atau tidak.
2.
Berbuat sesuatu
yang banyak, secara bersambung berurutan, seperti melangkah sebanyak tiga kali,
baik secara sengaja melakukan hal itu, atau sedang lupa. Adapun berbuat sesuatu
yang tidak seberapa (sedikit), maka sholatnya tidak bisa batal karenanya.
3.
Sedang hadats
kecil dan besar.
4.
Terdapatnya
najis secara tiba-tiba yang tidak diampuni adanya. Dan seandainya terjatuh pada
pakaian orang yang sedang sholat, najis yang sudah kering, lalu ia mengirapkan
atau melepas pakaiannya seketika itu (spontan), maka tidak batal sholatnya.
5.
Terbentuknya aurat
secara sengaja. Maka, jika terbukanya aurat itu oleh (karena tiupan angin),
lalu orang itu menutupinya spontan, hukumnya tidak batal sholatnya.
6.
Berubahnya
niat. Sebagaimana apabila orang itu berkeras keinginan untuk keluar (menyudahi)
dari sholatnya.
7.
Membelakangi
qiblat. Yaitu seperti ia menjadikan qiblat itu pada arah belakang punggungnya.
8.
Makan, baik
yang dimakan itu banyak atau sedikit, kecuali dalam hal situasi seperti
ini, seseorang yang melakukan hal itu,
dalam keadaan bodoh atas keharaman perkara tersebut di atas.
9.
Minum, baik
yang diminum itu banyak atau sedikit, kecuali dalam hal situasi seperti
ini, seseorang yang melakukan hal itu,
dalam keadaan bodoh atas keharaman perkara tersebut di atas.
10. Tertawa terbahak-bahak. sebagian para ulama, ada orang yang
menggunakan ungkapan kata “Qahqaha” diganti dengan kata “Dhahki” (artinya:
ketawa).
11. Murtad, yaitu putus keislamannya sebab perkataan atau berbuat
sesuatu.
Beberapa
waktu yang dimakruhkan mengerjakan sholat
Ada beberapa waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan sholat, dan
siapa saja yang mengerjakan sholat pada waktu tersebut maka akan mendapatkan
dosa. Ada lima waktu-waktu yang tidak diperbolehkan menunaikan sholat pada
saat-saat tersebut. Kecuali mengerjakan sholat yang padanya terdapat sebab tertentu,
adakalanya berupa sholat yang mestinya sudah dikerjakan pada waktu yang
mendahului seperti sholat yang sudah lewat waktunya tetapi belum dikerjakan.
Atau berupa sholat yang bersamaan waktunya, seperti sholat gerhana matahari dan
sholat istisqa’ (sholat minta hujan).
Pertama: sholat yang tidak terdapat padanya suatu sebab, bilamana
dikerjakan setelah melaksanakan sholat subuh. Hukum larangan (makruh tahrim) di
dalam menjalankan sholat itu tetap berlangsung hingga matahari terbit.
Kedua: melaksanakan sholat sewaktu matahari terbit. Jadi, ketika
matahari (mulai) terbit sampai berlangsung menjadi sempurna, dan (menyerap)
naik kira-kira sepanjang tombak dalam pandangan mata.
Ketiga: melaksanakan sholat ketika matahari tegak di tengah-tengah hingga
condong dari tengah-tengahnya langit. Hal ini di kecualikan sholat pada hari
jum’at, maka tidak di hukumi makruh, melaksanakan sholat pada waktu matahari
tegak di tengah-tengah langit (saat istiwa’). Demikian juga di kecualikan
sholat di tanah haram Makkah, baik yang dikerjakan di masjid dan juga di tempat
lainnya. Jadi, tidak di hukumi makruh, sholat di tanah haram Makkah yang
dikerjakan pada waktu-waktu yang tersebut di atas tadi secara keseluruhan. Baik
ia sholat sunnah thawaf atau sholat sunnah lainnya.
Keempat: mengerjakan sholat mulai dari setelah sholat ashar hingga
matahari terbenam.
Kelima: mengerjakan sholat sewaktu terbenam matahari. Yaitu ketika
matahari sudah hampir terbenam hingga sampai menjadi sempurna (total)
keterbenamannya.
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar