Disini saya akan menerangan hukum shalat dengan menggunakan Busana Tidur Al Bukhari telah meriwayatkan di dalam kitab shahihnya dengan
sanad yang berasal dari Abu Hurairah ra., dia berkata: ‘’seorang laki-laki
berdiri menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lantas dia bertanya kepada beliau
mengenai shalat dengan hanya mengenakan satu potong baju. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasalalam bersabda: ‘’Apakah berat untuk masing-masing kalian mencari
dua potong busana ?!’’
Kemudian seorang pria itu bertanya kepada Umar ra. Umar
menjawab: ‘’Jika Allah menciptakan kelapangan, maka ciptakanlah kelapangan pula
(ketika shalat menghadap-Nya). Hendaklah seseorang yang shalat dengan
mengenakan sarung dan pakaian, dengan sarung dan gamis, dengan sarung dan qaba’
(sejenis pakaian luar), dengan celana dan pakaian, dengan celana dan qaba’,
dengan celana pendek dan qaba’, atau dengan celana pendek dan
gamis.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab al shalah fii al qamiishwa al saraawiil wa al
tubbaan wa al qabaa’ (I/475) nomor 365. Malik di dalam kitab al muwaththa’ (I/14/31). Muslim di dalam kitab al shahiih nomor 515. Abu Dawud di dalam kitab al sunan nomor 625. Al Nasaa’iy di dalam kitab al mujtabaa (II/69). Ibn Majah di dalam kitab al sunan nomor 1047. Al Humaidiy di dalam kitab al musnad nomor 937. Ahmad di
dalam kitab al musnad (II/238-239).
Al Thayalisiy di dalam kitab al musnad
nomor 355. Al Thahawiy di dalam kitab
syarh ma’aaniy al aatsar (I/379).
Abdullah Ibn Umar pernah menyaksikan Nafi’ sedang mengerjakan
shalat di sebuah tempat sepi seorang diri dengan hanya memakai satu potong
busana. Ibn Umar berkata kepadanya: ‘’Bukankah aku memberimu dua potong busana?
‘’ Nafi’ menjawab. ‘’Benar’’ Ibn Umar kembali berkata: ‘’Apakah kamu hanya akan
memakai satu potong busana ketika keluar ke pasar ?’’ Nafi’ menjawab:
‘’Tidak’’. Lantas Ibn Umar berkat: ‘’Alllah lebih berhak untuk melihat kita
berdandan. ‘’(Diriwayatkan oleh al thahawiy di dalam kitab syarh ma’aaniy al Aatsaar (I/377) dan 378). Lihat juga tafsir al Qurthhubiy
(XV/239) dan al mughniy (I/621)
Begitu juga dengan orang yang melakukan shalat dengan
mengenakan baju tidur. Hampir bisa di pastikan bahwa dia akan merasa malu untuk
memakai baju tersebut ketika pergi ke pasar, karena bahannya yang begitu tipis
dan transparan.
Ibn Abd al Barr berkata di dalam kitab al tamhiid (VI/369): ‘’Sesungguhnya para ulama ahli ilmu
merasa malu untuk memakai sepotong busana saja ketika melakukan shalat. Mereka
selalu merias diri dengan cara memakai baju terbaik yang mereka milik,
menyemprotkan parfum dan menggunakan siwak.’’
Para ahli hukum islam (fikih) membahas masalah penutupan
aurat secara panjang lebar dalam bab syarat sah shalat. Mereka berkata sebagai
berikut: ‘’Orang yang menutup auratnya di syaratkan untuk memilih bahan yang
tebal. Tidak cukup apabila memakai bahan tipis yang bisa menunjukkan warna
kulit luar.’’(lihat al diin al khaalish
(II/101-102), al majmu’ (III/170), Al mughniy (I/617).
Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar