Penjelasan mengenai Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar dari Aisyah ra. ,beliau berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat dengan mengenakan khamishah (sejenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda: ‘’Pergilah kalian kepada abu jahm ibn hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawahlah kepada anbijaniyyah (sejenis baju yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab idzaa shallaa fii tsaubihi lahuu a’laam (I/482-483) nomor 373, muslim di dalam kitab al masaajid wa ma waadhi’ al shalah: baab karaahiyah al shalah fii tsaub lahuu a’laam (I/391) nomor 556, al Nasaa’iy di dalam kitab al shalah: baab al rukhshah fii al shalah fii khamisah lahaa a’laam (II/72).
Yang di maksud dengan anbijaniyyahyang di minta Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Adalah sejenis baju tebal yang tidak memiliki gamabar (baju polos). Berbeda dengan khamisah yang di kembalikan oleh beliau, ada gambar atau lukisan di kainnya.
Al Thayyibi berkata: ‘’ Di dalam hadist yang membicarakan masalah baju anbijaniyyah dapat di ketahui bahwa gambar atau sesuatu yang tampak lainnya (semacam asesoris-pen). Bisa mempengaruhi dalam hati yang bersih dan jiwa yang suci seperti yang di miliki Rasulullah. Bagaimana dengan ahti dan jiwa yang tidak seperti itu.’’ (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/94) dan fath al baari (I/483).
Anas ra, beliau berkata: ‘’Dulu Aisyah pernah memiliki kain tipis yang bergambar yang di buat tutup ( tabir) di samping rumahnya. Lantas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda kepadanya: ‘’Jauhkanlah dariku karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab in shallaa fii tsaub mushallab aw thashaawiir hal tufsidu shalatahu(I/484) nomor 374 dan di dalam kitab al libaas: baab karaahiyyah al shalah fii al tashaawiir (X/391) nomor 5959.
Hadist Anas ra di atas menunjukkan bahwa shalat denganmengenakan baju bergambar hukumnya makruh.
Segi argumentatif dari hadist tersebut adalah sebagaimana yang di katakan oleh al Qasthallani: ‘’Jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih apabila gambar itu di pakai ,’’( irsyaad al saariy ( VIII/484).
Al Bukhari juga mengkomentari hadist Anas di atas dalam baab in shallaa fii tsaub mushallab aw tasaawiir hal tufsidushalaatahu wa maa nuhiyah ‘andzaalik (bab jika seorang shalat memakai baju yang bergambar, apakah itu bisa merusak shalatnya dan beberapa hal yang di larang). (shahih al bukhari(I/484-begitu juga dalam al fath).
Para ulama sendiri masih memperdebatkan tentang status larangan terhadap sesuatu. Apabila makna larangan itu menunjuk pada materinya sendiri,maka akan menyebabkan kerusakan materi tersebut. Namun jika makna larangan tersebut bukan untuk materi tersebut, maka hal itu akan berkonsekuensi pada kemakruhan atau bisa juga kerusakan materi yang di maksud. Dalam masalah ini masih ada perbedaan di antara para ulama. (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/95) dan fath al baari (I/484).
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar