Tampilkan postingan dengan label tujuan sujud sahwi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tujuan sujud sahwi. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2013

Shalat Dengan Anggota Aurat Terbuka


Shalat Dengan Anggota Aurat Terbuka kesalahan jenis ini, mereka  yang mengenakan celana ketat sehingga lekuk tubuh  auratnya tergambar dengan jelas dan bahan celana ketat yang di pilih itu adalah bahan tipis sehingga menerawang. Inilah kesalahan yang di maksud.
shalat dengan anggota aurat terbuka di samping memakai celana, dia juga mengenakan kemeja pendek. Ketika ruku’ ataupun sujud, kemeja yang semula menutup celana terangkat ke atas kerena terlalu pendek. Pada  waktu itulah punggung dan sebagian anggota  auratnya  terlihat. Jika demikian, maka aurat yang semula di tutup menjadi terbuka, sedangkan di sedang ruku’ atau sujud bersimpuh di hadapan  Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika memohon perlindungan kepada Allah dari perbuatan bodoh, dan si pelaku kebodohan itu sendiri. Karena terbukanya aurat pada kondisi seperti itu bisa mengakibatkan shalatnya menjadi batal. Dan sebab utamanya adalah celana yang berasal dari negeri-negeri kafir.
Dan orang yang tidak memperhatikan masalah busananya dan tidak memiliki keinginan kuat untuk menutup seluruh anggota tubuhnya ketika menghadap Tuhan ‘Azza wa Jalla bisa di katagorikan sebagai orang bodoh, atau mungkin malas dan cuek.
Mayoritas ulama’ bersepakat bahwa pakaian yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita di dalam shalat adalah baju kurung beserta kerudung yang sekarang di desain sebagai mukenah.
Yang di maksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama baju yang di pakai cukup longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka hal itu juga dianggap cukup.
Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya, beliau berkata : ‘’Seandainya seluruh tubuh seorang wanita terbenam di dalam baju yang di pakai, maka hal itu telah di anggap mencukupi.’’    
Terkadang ada kaum wanita yang melakukan shalat, sedangkan sebagaian rambutnya, atau sebagian lengan dan betisnya masih terlihat. Maka dia wajib  mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisah ataupun sudah lewat.
Kaum wanita harus memperhatikan busana yang mereka pakai ketika shalat, bahkan juga ketika di luar shalat . Kebanyakan mereka hanya terlalu memperhatikan penutup anggota badan bagian atas , yang di maksud adalah kepala. Mereka menutup rapat rambut dan leher, akan tetapi tidak memperhatikan penutup anggota badan bagian di bawah kepala. Mereka memakai pakaian press-body dan mini yang memperlihatkan auratyang berada di bawah betis. Sedangkan anggota badan yang belum tertutup biasanya di beri stocking (kaos kaki panjang) berwarna kulit yang bisa menambah seorang wanita semakin menarik dan cantik.
Tidak jarang di antara mereka shalat dalam keadaan seperti itu. Hal yang seperti ini tidak boleh di kerjakan., karena mereka harus bergegas untuk menutup auratnya dengan sempurna seperti yang telah diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada para wanita Muhajirin. Ketika turun perintah untuk memakai kerudung para wanita Muhajirin langsung mengoyak pakaian dari bulu yang sedang mereka kenakan dan langsung di buat untuk kerudung. Akan tetapi Allah tidak menyuruh kaum wanita untuk menyobek pakaian mereka . Yang Allah anjurkan adalah untuk memanjangkan dan melonggarkan model bajunya. Dengan demikian , baju itu dapat menutupi semua anggota tubuhnya.  

Sumber : Paket Umroh

Senin, 11 Februari 2013

Sujud sahwi




sujud sahwi

Sujud sahwi ini di lakukan ketika seseorang yang sedang shalat lupa, ada salah satu rukun atau rakaat shalat yang di tinggalkan, maka orang tersebut bisa menggantinya dengan sujud sahwi.

Tidak ada beda antara sahwdan nisyan dari segi hukum. Dalam pengertian bahasa, keduanya sama-sama berarti lalai dari sesuatu dan tidak muncul saat dibutuhkan. Ada juga yang mengatakan bahwa sahw berarti hilangnya sesuatu dari ingatan namun masih tetap dalam hafalan, sedangkan nisyan adalah hilangnya sesuatu dari ingatan dan untuk mengingat kembali dibutuhkan suatu sebab baru. Pengarang kitab An-Nihayah mengatakan, lupa dalam sesuatu (as-sahw fii sya’i) adalah meninggalkan sesuatu tanpa sadar, sedangkan lupa dari sesuatu (as-sahw an sya’i) adalah meninggalkannya dengan kesadaran. Dari sini, tampak perbedaan antara sahwi dalam shalat yang terjadi pada diri Nabi saw lebih dari sekali dan sahwi dari shalat yang pelakunya dicela oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

Fawailul lil musholliin * alladziina hum ‘an shalaatihim saahuun
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat; (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS.Al-Ma’un (107): 4-5)

Setelah menerangkan sholat wajib dan shalat-shalat sunnah, sekarang kita masuk dalam penjelasan hukum-hukum sujud sahwi. Dan hal pertama yang terpapar di hadapan kita adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim An-Nakha’i dari Alqamah, ia berkata: Abdullah bin Mas’ud bercerita: Rasulullah saw shalat. Entah karena kelebihan atau kurang, seusai salam Nabi saw ditanya, “Wahai Rasulullah adakah sesuatu yang terjadi ketika shalat tadi?” Beliau balik bertanya, “Apa itu?” Para sahabat menjawab, “Anda shalat sekian sekian.” Rasulullah saw langsung menekuk kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali, kemudian salam, lantas menghadapkan wajahnya pada kami, seraya bersabda, “Sesungguhnya jika memang terjadi sesuatu dalam shalat niscaya sudah aku beritahukan kepada kalian. Tetapi aku hanyalah manusia biasa yang bisa lupa sebagaimana halnya kalian. Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku, dan jika salah seorang kalian bimbang atas shalatnya, maka hendaklah ia mencari yang paling benar, lalu menyempurnakan shalat atas dasar keyakinan tersebut, lalu salam, kemudian hendaklah ia sujud dua kali.”

Adapun hadis-hadis yang menerangkan sujud sahwi antara lain sebagai berikut:

1.      Hadis narasi Imran bin Hushain bahwasannya Nabi saw salam pada rakaat ketiga shalat ashar, kemudian langsung masuk bilik. Al-Khiryaq segera membilanginya. Serta-merta Rasulullah saw shalat satu rakaat yang kurang, kemudian salam, baru setelah itu sujud dua kali, kemudian salam.

2.      Hadis narasi Abu Hurairah ra dalam kisah pemilik dua tangan (Dzil Yadain) bahwasannya Nabi saw salam pada rakaat kedua dalam suatu shalat empat rakaat, lalu beliau berjalan dan berbicara, namun begitu diingatkan atas kesalahan tersebut beliau langsung sujud setelah salam.

3.      Hadis narasi Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi saw berdiri mengerjakan rakaat kelima, dan sujud (sahwi) setelah salam.

4.      Hadis narasi Abdullah bin Malik bin Buhainah, bahwa Nabi saw bangun dari rakaat kedua shalat dzuhur tanpa duduk, maka sebelum salam beliau pun sujud (sahwi).

5.      Hadis narasi Abu Sa’id Al-Khudri mengenai orang yang ragu-ragu atas sholatnya, bahwasannya Rasulullah sujud sebelum salam.

6.      Hadis narasi Abdurrahman bin Auf mengenai orang yang ragu-ragu atas jumlah rakaat yang telah ditunaikannya, bahwasannya Rasulullah saw sujud sebelum salam.

Sumber : Paket Umroh