Tampilkan postingan dengan label hukumnya sujud di atas tanah karbala' dan kereweng sebagai aias sujud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukumnya sujud di atas tanah karbala' dan kereweng sebagai aias sujud. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2013

Shalat Dengan Anggota Aurat Terbuka


Shalat Dengan Anggota Aurat Terbuka kesalahan jenis ini, mereka  yang mengenakan celana ketat sehingga lekuk tubuh  auratnya tergambar dengan jelas dan bahan celana ketat yang di pilih itu adalah bahan tipis sehingga menerawang. Inilah kesalahan yang di maksud.
shalat dengan anggota aurat terbuka di samping memakai celana, dia juga mengenakan kemeja pendek. Ketika ruku’ ataupun sujud, kemeja yang semula menutup celana terangkat ke atas kerena terlalu pendek. Pada  waktu itulah punggung dan sebagian anggota  auratnya  terlihat. Jika demikian, maka aurat yang semula di tutup menjadi terbuka, sedangkan di sedang ruku’ atau sujud bersimpuh di hadapan  Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika memohon perlindungan kepada Allah dari perbuatan bodoh, dan si pelaku kebodohan itu sendiri. Karena terbukanya aurat pada kondisi seperti itu bisa mengakibatkan shalatnya menjadi batal. Dan sebab utamanya adalah celana yang berasal dari negeri-negeri kafir.
Dan orang yang tidak memperhatikan masalah busananya dan tidak memiliki keinginan kuat untuk menutup seluruh anggota tubuhnya ketika menghadap Tuhan ‘Azza wa Jalla bisa di katagorikan sebagai orang bodoh, atau mungkin malas dan cuek.
Mayoritas ulama’ bersepakat bahwa pakaian yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita di dalam shalat adalah baju kurung beserta kerudung yang sekarang di desain sebagai mukenah.
Yang di maksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama baju yang di pakai cukup longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka hal itu juga dianggap cukup.
Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya, beliau berkata : ‘’Seandainya seluruh tubuh seorang wanita terbenam di dalam baju yang di pakai, maka hal itu telah di anggap mencukupi.’’    
Terkadang ada kaum wanita yang melakukan shalat, sedangkan sebagaian rambutnya, atau sebagian lengan dan betisnya masih terlihat. Maka dia wajib  mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisah ataupun sudah lewat.
Kaum wanita harus memperhatikan busana yang mereka pakai ketika shalat, bahkan juga ketika di luar shalat . Kebanyakan mereka hanya terlalu memperhatikan penutup anggota badan bagian atas , yang di maksud adalah kepala. Mereka menutup rapat rambut dan leher, akan tetapi tidak memperhatikan penutup anggota badan bagian di bawah kepala. Mereka memakai pakaian press-body dan mini yang memperlihatkan auratyang berada di bawah betis. Sedangkan anggota badan yang belum tertutup biasanya di beri stocking (kaos kaki panjang) berwarna kulit yang bisa menambah seorang wanita semakin menarik dan cantik.
Tidak jarang di antara mereka shalat dalam keadaan seperti itu. Hal yang seperti ini tidak boleh di kerjakan., karena mereka harus bergegas untuk menutup auratnya dengan sempurna seperti yang telah diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada para wanita Muhajirin. Ketika turun perintah untuk memakai kerudung para wanita Muhajirin langsung mengoyak pakaian dari bulu yang sedang mereka kenakan dan langsung di buat untuk kerudung. Akan tetapi Allah tidak menyuruh kaum wanita untuk menyobek pakaian mereka . Yang Allah anjurkan adalah untuk memanjangkan dan melonggarkan model bajunya. Dengan demikian , baju itu dapat menutupi semua anggota tubuhnya.  

Sumber : Paket Umroh

Jumat, 15 Februari 2013

Sujud Di Atas Tanah Karbala


shalat sunah tarawih

            Tidak ada satupun hadist shahih yang menjelaskan tentang kesucian sujud di atas tanah karbala’. Lebih-lebih hadist yang menjelaskan keutamaan sujud di atas tanahnya, atau kesunahan mengambil kereweng untuk di gunakan alas sujud sebagaimana yang di kerjakan oleh orang-orang syi’ah dewasa ini. Seandainya memang itu benar-benar ibadah sunah, pasti akan masih lebih di utamakan untuk mengambil tanah dua masjid yang berada di Mekkah (Masjid al Haram) dan di masjid Madinah (Masjid Nabawi).

Perbuatan ini sebenarnya hanya bid’ah yang di ciptakan orang-orang syi’ah akibat dari kecintaan mereka yang ekstrim kepada ahl al bait (keturunan nabi) dan bekas-bekas peninggalan mereka. Anehnya, mereka menganggap rasio termasuk sumber syariat bagi mereka. Oleh karena itulah mereka bisa bebas menganggap sesuatu itu baik atau buruk menurut ukuran akal. Padahal mereka sendiri mengatakan bahwa sujud di atas tanah karbala’ memiliki keutamaan, itu termasuk dalam hadist-hadist yang di anggap batal secara rasional. 

Al Allamah Albani berkata: ‘’Aku telah mengomentari salah satu risalah yang mereka miliki, yakni karangan al Sayyid Abd al Ridha al Mar’asyi al Syahrasani yang berjudul al sujud ‘alaa  al turbah al Hasaniyah(sujud di atas tanah Husain). Di antaranya adalah sebagai berikut: ‘’telah datang sebuah riwayat bahwa sujud di atas tanah karbala’ adalah paling utama. Hal ini di sebabkan kamuliaan dan kesuciannya, sekaligus juga kesucian seorang syahid yang di makamkan di sana (al Husain, cucu Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.)’’

‘’Telah di sebutkan juga hadist yang bersumber dari para imam keturunan Nabi yang suci ‘alaihim al salam bahwa sujud di atas tanah karbala’ bisa menerangi bumi sampai lapis tujuh dengan cahaya. Di sebutkan pula dalam riwayat lain bahwa sujud di sana bisa membakar hijab (penghalang) yang berjumlah tujuh. Di dalam riwayat lain di sebutkan pula bahwa Allah akan menerima shalat orang yang sujud di tas tanah karbala’ ketika di tempat lain tidak akan menerima. Riwayat lain menyebutkan bahwa sesungguhnya sujud di atas tanah makam al Husain dapat menerangi beberapa lapis bumi.’’ ( al sujud ‘alaa al turbah al Husainiyah halaman 15). 

Pengarang risalah tersebut tidak menyebutkan bukti-bukti yang benar dan akurat yang bisa menghilangkan keraguan ketika menukil hadist-hadist yang di duga dari para imam ahl al bait ‘anhum dan juga berasal dari ulama ahl al sunnah. Dengan demikian, para pembaca akan tahu bahwa hadist-hadist itu juga diriwayatkan di dalam kitab-kitab ulama kita ahl al sunnah. 

Namun sayangnya di dalam kitab tersebut malah di tulis: ‘’Hadist-hadist yang menerangkan tentang keutamaan tanah al Husainiyah (karbala’) dan kesuciannya tidak terbatas bersunber dari hadist-hadist para imam ‘alaihim al salam. Hadist-hadist seperti itu sebenarnya sudah sangat terkenal di dalam kitab-kitab babon di seluruh sekte keagamaan dalam islam dan berasal dari para ulama dan para perawi hadist di kalangan mereka. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh suyuthi di dalam kitabnya al khashaish al kubraa di dalam baab ikhbaar al Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bi qatl al husain ‘alaihi al salam.
Sumber : Paket Umroh